Selasa, 11 Februari 2014

PT. Phlips Moris Indonesia

Country Overview

Fakta Penting

Jumlah Karyawan: Kurang lebih 100
Merek-Merek Utama: 
Marlboro Full Flavor, Marlboro Lights, danMarlboro Menthol
Selamat datang di PT Philip Morris Indonesia (PT PMI), afiliasi Philip Morris International di Indonesia.
PT Philip Morris Indonesia (PT PMI) memulai kegiatan bisnis di Indonesia pada bulan April 1984, dengan memproduksi dan mendistribusikan produk-produk kami di bawah lisensi. PT PMI memulai kegiatan produski sendiri di Bekasi, Jawa Barat, sejak Mei 2006
PT PMI – Bekasi Manufacturing Center saat ini memproduksi Marlboro, termasuk  Marlboro Full Flavor, Marlboro LightsMarlboro Menthol dan Marlboro Black Menthol untuk dijual secara domestik di Indonesia.
Pada bulan Mei 2005, PT Philip Morris Indonesia berhasil mengakuisisi saham mayoritas PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, PT Philip Morris Indonesia memiliki 98,18 % saham PT HM Sampoerna Tbk.
Klik di sini untuk mengunjungi PT HM Sampoerna Tbk.

Merokok dan Kesehatan

Produk tembakau, termasuk rokok, berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan ketergantungan. Berbagai bukti medis dan ilmiah menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, emfisema, dan penyakit serius lainnya.

Ketergantungan

Semua produk tembakau bersifat menimbulkan ketergantungan. Berhenti merokok mungkin sangat sulit, namun jangan sampai hal ini menghambat upaya perokok yang ingin berhenti merokok.
Asap Rokok Pasif 
Organisasi kesehatan masyarakat menyimpulkan bahwa asap rokok pasif dapat menyebabkan penyakit serius pada non-perokok, termasuk kanker paru-paru dan penyakit jantung. Kami percaya bahwa kesimpulan organisasi kesehatan masyarakat tentang asap rokok pasif telah cukup untuk mendukung adanya larangan merokok di tempat umum.
Regulasi Efektif
Philip Morris International (PMI) mendukung regulasi menyeluruh atas produk-produk tembakau berdasarkan prinsip pengurangan bahaya.
Agar efektif, kebijakan regulasi tembakau harus disusun berdasarkan bukti, berlaku terhadap semua produk tembakau, dan harus mempertimbangkan pandangan semua pemangku kepentingan yang sah, termasuk organisasi kesehatan masyarakat, otorita keuangan negara, produsen tembakau, serta pelaku lain dalam mata rantai produk tembakau.  Kebijakan regulasi harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya konsekuensi merugikan yang membahayakan tujuan kesehatan masyarakat, misalnya meningkatnya permintaan akan rokok ilegal.  Walaupun kami mendukung regulasi tembakau yang menyeluruh dan efektif, kami tidak mendukung regulasi yang menghambat orang dewasa untuk membeli dan menggunakan produk tembakau atau yang menerapkan pembatasan yang tidak perlu pada kegiatan pasar produk tembakau yang sah. Oleh karena itu, kami menentang berbagai aturan seperti kemasan polos, pelarangan penampilan rokok pada tempat penjualan, pelarangan total komunikasi kepada konsumen dewasa, dan pelarangan penggunaan semua bahan baku dalam produk tembakau. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar