Seiring Perkembangan Bisnis, Unilever Terus Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Untuk Operasinya di Indonesia
Pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditandatangani Perjanjian Bersama oleh tiga pihak yaitu Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang merupakan pemberi kerja seluruh anggota SPAI FSPMI, dan PT Unilever Indonesia, Tbk selaku fasiliator penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara SPAI FSPMI dan PPJP; serta selaku perusahaan pemberi pekerjaan kepada PPJP.
Perjanjian Bersama tersebut berisi dua hal utama yaitu : (a) SPAI FSPMI dan PPJP dengan fasilitas yang diberikan oleh Unilever Indonesia telah melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). (b) berdasarkan hasil perundingan bipartit secara musyawarah telah tercapai kesepakatan antara Para Pihak terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang ada, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh SPAI FSPMI. Perjanjian Bersama bukan merupakan pencerminan pengakuan oleh SPAI FSPMI atau PPJP bahkan Unilever Indonesia bahwa salah satu diantara pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
External Relations Director dan Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan, “Unilever senantiasa mengedepankan kepatuhan kepada peraturan yang berlaku di Indonesia dalam setiap aspek operasinya, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Untuk menyelaraskan kegiatan usaha kami dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, dengan berakhirnya kontrak kerjasama Unilever Indonesia dengan para Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) di pabrik-pabrik Unilever di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi pada 31 Desember 2012, Unilever Indonesia tidak akan memperpanjang kerjasama tersebut. Unilever Indonesia akan memastikan bahwa semua kewajiban yang harus dibayarkan oleh PPJP kepada seluruh anggota SPAI FSPMI berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai pada tanggal 29 Desember 2012 akan dilaksanakan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “
Untuk dapat memenuhi permintaan pasar yang semakin tinggi, papar Sancoyo Antarikso, Unilever akan meningkatkan kapasitas produksi di pabrik-pabriknya dengan cara melakukan penambahan mesin dengan teknologi tinggi di pabrik-pabriknya di kawasan Industri Jababeka. Namun, penyerapan tenaga kerja tetap akan meningkat seiring dengan perkembangan bisnis .
“Saat ini, Unilever tengah membuka 1000 lowongan kerja baik tetap maupun kontrak (PKWT-Perjanjian kerja untuk Waktu Tertentu) untuk ditempatkan di pabrik – pabrik Unilever di Kawasan Industri Jababeka. Lowongan kerja tersebut terbuka bagi seluruh pihak, termasuk para tenaga kerja dari PPJP di atas, dengan mengikuti proses seleksi sesuai standar yang ada di Unilever Indonesia,” kata Sancoyo Antarikso.
Unilever telah beroperasi di Indonesia selama hampir 80 tahun dan berkomitmen bahwa keberadaannya di Indonesia akan membawa nilai lebih bagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Seiring dengan perkembangan bisnis Indonesia, jumlah karyawan tetap yang diserap oleh Unilever Indonesia juga meningkat pesat, dari 3300 karyawan pada awal 2009 menjadi 6100 menjelang akhir 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar